Dugaan Korupsi Ketua DPRD Madina, ini Tanggapan Polda Sumut


Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut, hingga kini masih berusaha melengkapi berkas dugaan suap dan korupsi yang menjerat Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, berkas yang akan dilengkapi seturut dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Masih melengkapi petunjuk dari Jaksa,” ujar Siti, Selasa (4/3/2025).
Diketahui, kasus yang menjerat Erwin bergulir sejak 26 Maret 2024, di mana politisi partai Gerindra itu ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka dugaan suap rekrutmen Penerimaan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023. Namun berkas perkara yang menjerat Erwin berulang kali dipulangkan Jaksa ke polisi.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Saputra turut mempertanyakan seperti apa keseriusan tim penyidik Krimsus Polda Sumut menganai kasus ini. Ia pun menilai ada hal aneh ketika hingga saat ini JPU menyatakan berkas perkara tersebut tidak kunjung lengkap.
Menurut Irvan, lamanya kasus ini bergulir membuat publik dan pihaknya turut mempertanyakan seperti apa kinerja Dirkrimsus Polda Sumut.
“Lamanya kasus ini dari Maret 2024 lalu hingga saat ini, membuat perlu dipertanyakan kinerja dari Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut,” terang Irvan Saputra Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, sangat tidak mungkin perkara ini dibiarkan mandek. Menurutnya, ini merugikan Erwin sendiri. (matius/hm17)