Besok, Kadisdik Langkat dan 4 Koleganya Diadili Kasus PPPK Langkat


Besok, Kadisdik Langkat dan 4 Koleganya Diadili Kasus PPPK Langkat
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi bersama koleganya rekannya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/3/2025), dalam kasus dugaan penerimaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Keempat rekan Saiful tersebut merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Langkat, yakni Eka Syahputra Defari sebagai Kepala Bidang Kepegawaian Daerah dan Aleksander sebagai Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar (SD) Disdik. Kemudian, Rohayu Ningsih dan Awaluddin yang masing-masing menduduki jabatan sebagai Kepala SD di Langkat.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan berkas perkara kelima tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan sejak 21 Februari 2025.
"Sidang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2025 dengan agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut, Soni menjabarkan susunan majelis hakim yang bakal memeriksa dan mengadili kelima tersangka tersebut, yakni Achmad Ukayat selaku Wakil Ketua PN Medan akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
"Hakim Ketua, Achmad Ukayat, didampingi M. Nazir dan Husni Tamrin yang masing-masing bertindak sebagai hakim anggota 1 serta hakim anggota 2," katanya.
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijadwalkan membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Utama pada pukul 10.00 WIB. (deddy/hm17)