Tuesday, March 4, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan Dituntut Hukuman Mati, Istrinya Penjara Seumur Hidup

journalist-avatar-top
By
Selasa, 4 Maret 2025 19.17
pemilik_pabrik_ekstasi_di_medan_dituntut_hukuman_mati_istrinya_penjara_seumur_hidup_

Debby Kent (paling kanan) dan Hendrik Kosumo (sebelah kanan Debby) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta Hakim untuk menghukum mati Hendrik Kosumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Selasa (4/3/2025).

JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai perbuatan Hendrik telah memenuhi unsur tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik Kosumo oleh karena itu dengan pidana mati," ucap JPU Muhammad Rizqi Darmawan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Sementara istri Hendrik, Debby Kent, dituntut penjara seumur hidup. JPU menilai Debby melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Debby Kent oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Rizqi.

Mendengar tuntutan hukuman tersebut, wanita berusia 36 tahun itu sempat menangis di hadapan majelis hakim dan JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (5/3/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para keduanya. (deddy/hm17)

RELATED ARTICLES