6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Divonis 19 Bulan Penjara: Boasa Simanjuntak Nyatakan Banding, Jaksa Pikir-Pikir

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak (56) menyatakan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukumnya 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara.

Pernyataan sikap pengajuan upaya hukum banding itu disampaikan Boasa Simanjuntak melalui Penasihat Hukumnya (PH) di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Selasa (5/3/24).

“Kami merasa saudara terdakwa tidak mendapatkan keadilan, maka kami menyatakan banding, Yang Mulia,” tegas Nanda Aulia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Fahren, terkait apakah banding atau tidak atas putusan tersebut.

Baca juga : Terbukti Sebarkan Informasi Bernilai Kebencian, Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya hal yang sama oleh Hakim Fahren mengatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Jaksa AP Frianto Naibaho. Setelah itu, Hakim pun menyatakan sidang selesai dan ditutup.

Terpisah, Nanda Aulia saat ditemui Mistar di luar ruangan setelah sidang pembacaan putusan selesai dilaksanakan menjelaskan alasan mengajukan banding.

Related Articles

Latest Articles