6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Terbukti Sebarkan Informasi Bernilai Kebencian, Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3/24) sore.

Pria berusia 56 tahun itu dinilai telah terbukti bersalah menyebarkan informasi berbau kebencian sebagaimana dakwaan kedua, yaitu pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun inti pasal tersebut, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga : Besok, Nasib Boasa Simanjuntak Terdakwa Penyebaran Ujaran Kebecian Ditentukan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Fahren, di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.

Selain penjara, Hakim juga menghukum terdakwa Boasa Simanjuntak untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Related Articles

Latest Articles