10 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Terbukti Sebarkan Informasi Bernilai Kebencian, Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat dan mengandung sentimen.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” sebut Hakim Fahren.

Baca juga : Singgung Tuntutan JPU Penuh Kesesatan, Boasa Simanjuntak Minta Dibebaskan

Putusan tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Boasa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa pun menilai terdakwa Boasa Simanjuntak telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles