15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tak Sependapat dengan Putusan Hakim Terhadap Boasa Simanjuntak, Jaksa Ajukan Banding

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Boasa Simanjuntak.

Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan tersebut dilakukan Jaksa lantaran tak sependapat dengan putusan yang dijatuhkan Hakim kepada Boasa Simanjuntak.

“Jaksa banding itu. Alasannya karena (putusan Hakim) tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa,” sebut Jaksa AP Frianto Naibaho saat dikonfirmasi mistar melalui sambungan seluler, Senin (18/3/24).

Baca juga : Divonis 19 Bulan Penjara: Boasa Simanjuntak Nyatakan Banding, Jaksa Pikir-Pikir

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Boasa Simanjuntak supaya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus penyebaran informasi berisi narasi kebencian.

Namun, dalam putusan, Majelis Hakim PN Medan menghukum pria berusia 56 tahun itu dengan pidana 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga : Terbukti Sebarkan Informasi Bernilai Kebencian, Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara

Majelis Hakim yang diketuai Fahren itu menilai perbuatan Boasa Simanjuntak telah terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun inti pasal tersebut, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles