11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tiga Napi Tanjung Gusta Kasus 2 Kg Sabu Divonis Bervariasi

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bervariasi terhadap 3 terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg, Rabu (6/3/24).

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu DTM Teguh Andriansyah alias Rian, DTM Salim alias Alim, dan DTM Reza Hanafi alias Reza. Ketiganya merupakan narapidana (napi) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar meyakini ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar dakwaan primer yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : 13 Napi Divonis Mati di Lapas Medan, Kejati Sumut: Belum Dieksekusi, Masih Ada Grasi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DTM Teguh Andriansyah alias Rian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.

Sementara itu, terdakwa DTM Salim alias Alim dan terdakwa DTM Reza Hanafi alias Reza dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Related Articles

Latest Articles