15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

13 Napi Divonis Mati di Lapas Medan, Kejati Sumut: Belum Dieksekusi, Masih Ada Grasi

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyebut masih ada upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga grasi (ampunan) bagi 13 narapidana (napi) yang divonis mati pengadilan.

Diketahui, ke-13 napi tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan berdasarkan catatan tahun 2023. Hingga kini, para napi yang telah divonis mati itu belum dilakukan eksekusi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan para terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak langsung dieksekusi oleh Jaksa.

Baca juga : Bukan 63, Ternyata Hanya 13 Orang Napi yang Divonis Mati Oleh PN Medan

“Masih ada upaya yang terpidana lakukan. Keluarga terpidana dapat mengajukan PK hingga permohonan grasi sejak putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap,” sebutnya saat dikonfirmasi Mistar via seluler, Minggu (7/1/24).

Kemudian, kata Yos, apabila grasi tersebut tidak dikabulkan, maka akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana yang divonis mati tersebut.

Baca juga : 63 Napi di Sumut Divonis Pidana Mati Sepanjang Tahun 2023

“Apabila suatu perkara telah inkrah (grasi dikabulkan), maka akan dieksekusi. Eksekusi mati merupakan hukuman berat, sehingga keputusan itu harus kuat secara dasar hukum,” jelasnya.

Apabila grasi dikabulkan, lanjut Yos, Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana mati tersebut.

“Grasi bukan kewenangan pengadilan dan kejaksaan, akan tetapi prosesnya tentu akan diketahui dan diikuti oleh Jaksa selaku eksekutor,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles