9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Tiga Napi Tanjung Gusta Kasus 2 Kg Sabu Divonis Bervariasi

“Menghukum ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tambah Hakim Sarma.

Hal-hal yang memberatkan, menurut Hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, kata Hakim, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga : 45 Kg Sabu yang Disita Polisi di Sumut Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta

Hukuman terhadap terdakwa DTM Teguh Andriansyah alias Rian lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebaliknya, vonis yang dijatuhkan kepada DTM Salim alias Alim dan terdakwa DTM Reza Hanafi alias Reza lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles