Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
HUKUM

Bongkar Peredaran Narkoba di Apartemen PIK, Polda Metro Sita 10 Kg Sabu

journalist-avatar-top
Minggu, 20 April 2025 11.08
bongkar_peredaran_narkoba_di_apartemen_pik_polda_metro_sita_10_kg_sabu

Barang bukti sabu yang diamankan. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 10,4 kilogram sabu dari sebuah apartemen mewah.

"Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, Minggu (20/4/2025).

Kasus ini terungkap, Sabtu (19/4/2025), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan dengan nama panggilan ‘Kaka’.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai kurir. Penangkapan dilakukan di Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, saat S hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu.

"Dari penggeledahan awal ditemukan 2 kilogram sabu, serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen di kawasan PIK," ucap Ade.

Pengembangan pun dilakukan. Polisi menggeledah sebuah unit di lantai 38 apartemen PIK 2, tempat sabu lainnya disimpan. "Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram," katanya.

Saat ini polisi masih memburu sosok ‘Kaka’, yang diduga sebagai pengendali jaringan. Sementara tersangka S dan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. (detik/hm24)

REPORTER: