Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Pura-pura Pingsan saat Dibawa ke Rutan

journalist-avatar-top
Minggu, 20 April 2025 11.49
tersangka_korupsi_penguasaan_aset_pt_kai_purapura_pingsan_saat_dibawa_ke_rutan_

Tersangka Risma Siahaan (kaus hitam) saat ditangkap pihak Kejari Medan. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,9 miliar.

Tersangka yang ditangkap bernama Risma Siahaan tersebut merupakan wanita lanjut usia (lansia). Wanita berusia 64 tahun itu dibekuk di kediamannya Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

"Benar, yang bersangkutan (Risma) ditetapkan sebagai tersangka perkara penguasaan aset PT KAI pada Kamis (17/4/2025) lalu sebagaimana surat penetapan tersangka No. TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Minggu (20/4/2025).

Ali mengatakan, Risma diduga mengorupsi dan menguasai aset PT KAI yang berlokasi di Jalan Sutomo No 11 Medan. Dikatakannya, penguasaan aset itu tidak sesuai dengan ketentuan.

"Sebelumnya kami sudah memanggil yang bersangkutan secara resmi dan patut lebih dari tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga akhirnya kami lakukan penangkapan," katanya.

Ali menjelaskan, saat hendak menangkap Risma, pihaknya dibantu Polrestabes Medan serta kepala lingkungan. Setibanya di kediaman Risma, mereka bertemu dengan Risma dan anaknya.

"Kemudian kami membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan. Namun tersangka sempat menolak penyerahan surat tersebut dan melakukan perlawanan, sehingga kami lakukan upaya paksa," tuturnya.

Setelah berhasil ditangkap, Risma langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan untuk dilakukan pemeriksaan serta penahanan. Dalam perjalanan menuju Rutan, kata Ali, Risma menggunakan telepon genggamnya menghubungi dan berkomunikasi secara intensif dengan penasihat hukumnya.

Sesampainya di Rutan, Risma berpura-pura tidak sadarkan diri. Melihat itu, jaksa pun menghubungi pihak Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pirngadi Medan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan. Namun ketika hendak diserahkan ke pihak Rutan, yang bersangkutan kembali berpura-pura tidak sadar," ujar Ali.

Sehingga, tambah dia, pihak Rutan menolak menerima Risma dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara. Akhirnya Risma dibawa ke Rumah Sakit Umum Bandung menumpangi ambulans milik Rutan dan mendapat tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.

Ali menyebut, penangkapan dan penahanan Risma ini sebagai bentuk tindakan tegas pihak kejaksaan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. "Kami menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujarnya.

Atas perbuatannya, Risma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Selain itu, Risma juga disangkakan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (deddy/hm24)

REPORTER: