Besok, Mantan Bupati Langkat Bersama Abangnya Diadili Kasus Suap Rp68,4 Miliar
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, saat menjalani sidang putusan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di PN Stabat. (f: endang/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Terbit Rencana Perangin-angin, mantan Bupati Langkat dan abang kandungnya bernama Iskandar Perangin-angin akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2/25) besok.
Keduanya disidangkan terkait kasus suap sebesar Rp68.402.393.455 (Rp68,4 miliar) yang diduga mereka terima dari para rekanan dalam pengerjaan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mulai tahun 2020 hingga 2021.
Humas PN Medan sekaligus ketua majelis hakim yang nantinya menyidangkan kedua tersangka tersebut, As'ad Rahim Lubis, mengatakan sidang perdana pada esok hari beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya (saya ketua majelis hakimnya). Kalau tidak salah besok mulai sidang. Rencana sidangnya pukul 15.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/25).
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Untuk diketahui, TRP bersama abangnya diduga menerima suap Rp68,4 miliar dari pelbagai proyek yang diakomodir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020–2021. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Anggota KKB Pencuri Senjata Milik Polres Yalimo Ditangkap