6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

3 Pelaku Rudapaksa Nakes di Simalungun Terancam 12 Tahun Penjara

Simalungun, MISTAR.ID

Tiga orang pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita tenaga kesehatan (nakes) salah satu Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Simalungun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya berinisial MF, DL dan AP telah menodai R, pada Sabtu (11/11/23) lalu di tempat korban bertugas.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Leonard Simangunsong mengatakan, ketiga tersangka kini telah mendekam di rutan Polres.

Baca juga:Nakes Simalungun Dirudapaksa Tiga Pria Secara Bergilir

Mereka disangkakan melanggar pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf F Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Leonard, pada Sabtu (20/4/24).

Leonard mengungkapkan, ketiga tersangka diamankan, pada Rabu (17/4/24) di lokasi berbeda, namun masih berada di wilayah Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Rudapaksa Anak Selama 3 Tahun, Asisten Kebun Ditangkap di Riau

Dijelaskan Leonard, salah satu pelaku yakni MF merupakan mantan kekasih korban sementara 2 orang lainnya tidak dikenal. Ia juga membenarkan bahwa DL berprofesi sebagai pengacara.

“Berdasarkan keterangan teman-teman bahwa dia (DL) pernah melakukan pendampingan hukum di sini (Polres Simalungun,” jelasnya.

MF, kata Leonard melakukan pengancaman kepada korban sebelum melancarkan aksi bejatnya bersama dua temannya itu. “Iya benar (ada pengancam). Korban juga mengakui itu,” pungkasnya. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles