5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Rudapaksa Anak Selama 3 Tahun, Asisten Kebun Ditangkap di Riau

Tapsel, MISTAR.ID

Seorang asisten kebun kelapa sawit perusahaan swasta di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap polisi karena diduga rudapaksa anak di bawah umur. Tersangka berinisial EN itu ditangkap pada Rabu petang (1/2/2024) di Provinsi Riau.

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel)  AKBP Yasir Ahmadi melalui Plh Kasi Humas Brigadir Erlangga Gautama Nasution mengatakan, tersangka berusia 42 tahun itu sempat melarikan diri dan tinggal selama tiga bulan Riau.

“Benar, Tim Sat Reskrim kemarin tepatnya pada Rabu 1 Februari  2024 telah mengamankan seorang pria beranisial EN yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita inisial DN,” ujarnya Rabu malam (7/2/24).

Brigadir Erlangga mengatakan kasus ini terkuak setelah pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Tapsel. Dijelaskan, EN menyetubuhi korban di salah satu perumahan perkebunan sejak Februari 2017 dan terus berlanjut sampai 2020. Selama tiga tahun korban dirudapaksa masih berusia anak di bawah umur. Kini korban sudah berusia 24 tahun.

Baca juga:Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Deli Serdang Dibebaskan Polisi?

Sematara itu, kuasa hukum korban, yakni Dahrunsyah Pasaribu didampingi wakil Ketua Frans Simarmata yang ditemui Mistar Id, Selasa 6 Februari 2024 di lokasi unit PPA Polres Tapsel, mengapresiasi kinerja polisi.

“Kita selaku kuasa hukum korban sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian Resort Tapsel yang mana telah berhasil menangkap EN, yang tadinya sempat melarikan diri setelah mengetahui pihak kita melaporkan EN ke pihak berwajib,” ungkap Dahrunsyah sembari menekankan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Adapun tujuan kedatangan kita ke Polres Tapsel untuk mendampingi keluarga dan korban atau menghadiri panggilan ke 2 pihak unit PPA Polres Tapsel,  juga untuk melengkapi berkas,” papar Dahrunsyah dengan menyebut bahwa kejadian ini membuat korban trauma.

EN sendiri dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta, Pasal 6 huruf (c) UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara. (Asrul/hm17).

Related Articles

Latest Articles