12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Deli Serdang Dibebaskan Polisi?

Deli Serdang, MISTAR.ID

Tersangka pelaku rudapaksa siswi SMA, inisial WS (18) saat ini telah dibebaskan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sabtu (6/1/24) malam. Pemuda itu sempat ditahan selama 39 hari di sel sementara Polresta Deli Serdang.

Kabar bebasnya WS disampaikan oleh Kepala Dusun II, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Agus kepada Mistar.id melalui WhatsApp, Sabtu (6/1/24) sekira pukul 21.06 Wib.

“Asalamualaikum pak. Maaf Pak telat kasih kabar. Alhamdulillah si W**** sudah keluar Pak. Sebelumnya saya pribadi mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan bapak. Semoga bapak sehat selalu. Dan silahturahmi kita terus berjalan pak,” tulis Agus, kepada dusun tempat korban rudapaksa bertempat tinggal.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil Ditangkap Polresta Deli Serdang

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif menyarankan wartawan menghubungi Kanitnya karena dirinya sedang memberesi barang untuk pindah tugas.

Wirhan pun mengaku kurang memahaminya. “Saya kurang 86 (dimengerti). Tanyakan Kanit saya saja ya. Saya sedang urus pindah-pindah barang,” jawab Wirhan Arif via WhatsApp.

Informasi lain menyebutkan, ketiga pelaku lainnya yang terlibat dalam perbuatan cabul sempat dibawa ke Polresta Deli Serdang namun tidak dilakukan penahanan kepada mereka.

Diberitakan sebelumnya WS berhasil diamankan Satuan Reskrim Unit PPA di minimarket Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/11/23) sekira pukul 13.30 wib lalu.

Related Articles

Latest Articles