Tuesday, September 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Transaksi di Lapangan Bola Karangsari, Pemuda 18 Tahun di Simalungun Ditangkap Bawa 5 Paket Ganja

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 11.18 WIB
transaksi_di_lapangan_bola_karangsari_pemuda_18_tahun_di_simalungun_ditangkap_bawa_5_paket_ganja_

Terduga pemilik ganja saat diamankan polisi beserta barang bukti.(Foto: Humas Polres/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID (22/9/2026) - Seorang pemuda berusia 18 tahun diamankan polisi di lapangan bola Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (21/9/2026) malam.

Dari lokasi, polisi menyita lima paket diduga ganja dengan berat bruto 11,59 gram dan satu unit telepon genggam Vivo warna biru.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Purwo, sekitar lapangan bola Nagori Karang Sari.

Informasi diterima sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Begitu informasi kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota opsnal turun ke lokasi," kata Hengky, Selasa (22/9/2026).

Di lapangan bola, petugas menemukan seorang pemuda yang ciri-cirinya sesuai informasi. Pemuda tersebut sedang duduk di pinggir lapangan.

Petugas mengamankannya dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan lima plastik kecil warna biru diduga berisi ganja.

Pemuda itu diketahui berinisial PI, warga Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari. Dalam pemeriksaan awal, PI mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria yang dikenalnya bernama Kentus, warga Gang Mandor, Nagori Karang Sari.Keterangan PI masih didalami untuk mengungkap asal barang tersebut.

"Keterangan awal ini akan kami dalami untuk mengungkap asal barang haram tersebut. Polri berkomitmen menelusuri jaringan peredaran narkoba sampai ke akarnya," ujar Hengky.

PI beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.(hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN