Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk dalam Sepekan di Simalungun, Motor Guru Berhasil Diamankan Polisi

Tersangka Curanmor beserta barang bukti saat diamankan polisi. (foto:istimewa/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Aksi pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Bangun akhirnya terungkap. Dalam tempo kurang dari sepekan, polisi berhasil membekuk tiga pelaku dan mengamankan barang bukti utama milik korban.
Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang guru, Hotner Saragih (60), yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 pada Jumat, 20 Maret 2026 pagi. Kendaraan tersebut raib saat diparkir di depan sebuah penginapan karaoke di Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban tengah menjalani terapi mandi sejak pagi hari. Namun, ketika kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 08.00 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak ditemukan.
"Korban sempat mencari di sekitar lokasi bersama saksi dan bertanya kepada warga, tetapi tidak berhasil menemukan kendaraannya," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Medan Timur Ditangkap Dramatis, Sempat Teriak “Maling” untuk Kelabui Warga
Merasa mengalami kerugian sekitar Rp8 juta, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangun. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim yang dipimpin IPDA B. Situngkir dengan melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, identitas para pelaku berhasil diungkap. Polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan di wilayah Kota Pematangsiantar.
Pelaku pertama, PS (31), ditangkap pada Jumat (27/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Siantar Timur. Tak berselang lama, pelaku kedua, WMBN (32), juga diamankan di lokasi berbeda. Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku ketiga, MP (31), berhasil diringkus pada Jumat pagi di kawasan Lapangan Merdeka, Siantar Barat.
"Penangkapan dilakukan di beberapa titik berbeda berdasarkan hasil pengembangan di lapangan," kata Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor milik korban serta satu unit Honda Beat yang digunakan saat beraksi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan KUHP.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. "Kami mengimbau warga menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," kata AKP Hengky. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Tanjung Balai Bongkar Kasus Ekstasi, Dua Pelaku DiamankanNEXT ARTICLE
Dua Rumah Warga Terbakar di LaburaBERITA TERPOPULER























