Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ikan Mas Dipulangkan, Ini Kata Kapolsek Medan Tembung

Mistar.idJumat, 26 Desember 2025 pukul 11.50 WIB
tiga_terduga_pelaku_pencurian_ikan_mas_dipulangkan_ini_kata_kapolsek_medan_tembung

Ketiga terduga pelaku pencurian saat diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Medan Tembung. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan pihaknya telah memulangkan tiga pria terduga pelaku pencurian ikan mas.

Ketiganya masing-masing berinisial AL, 23 tahun, warga Jalan Trimurti Gang Wakaf; AM, 17 thaun, warga Jalan Datuk Kabu Gang Bhineka Tunggal Ika; dan WA, 20 tahun, warga Jalan Datuk Kabu Gang Bhineka Tunggal Ika.

Ras Maju menjelaskan, ketiga terduga pelaku dikembalikan kepada pihak keluarga karena tidak adanya laporan resmi dari korban.

“Itu diserahkan kepling katanya mencuri ikan mas. Namun siapa korbannya tidak ada yang membuat laporan,” ucapnya, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak dapat memproses perkara pidana apabila tidak ada laporan dari korban. Oleh karena itu, ketiga terduga pelaku dipulangkan dan diarahkan untuk dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas.

“Kantor polisi bisa memproses perkara jika ada korban. Kami sudah sampaikan kepada kepling agar membawa korban untuk membuat laporan polisi. Namun tidak ada yang hadir, sehingga terpaksa kami pulangkan ke keluarga untuk dilakukan mediasi melalui Bhabinkamtibmas. Dan tidak benar ada anggota saya meminta apa pun,” tuturnya.

Terkait AM dan WA yang disebut-sebut telah meresahkan masyarakat karena diduga berulang kali terlibat kasus pencurian, Ras Maju meminta korban agar langsung membawa laporan ke Polsek Medan Tembung.

“Kalau ada yang sudah melaporkan mereka ke polsek, bawa saja biar kita proses,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT 02 Gang Bhineka Tunggal Ika, Boru Purba, saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi terkait adanya mediasi antara pelapor dan ketiga terduga pelaku.

“Belum,” ucapnya singkat, Jumat (26/12/2025).

Sementara pelapor berinisial R, saat dikonfirmasi terkait mediasi tersebut, belum memberikan respons.

Sebelumnya, Boru Purba mengatakan bahwa saat menyerahkan ketiga terduga pelaku ke Polsek Medan Tembung pada Jumat (19/12/2025), pelapor R diminta meninggalkan nomor kontak. Namun hingga kini, pelapor mengaku tidak pernah dihubungi pihak kepolisian untuk melanjutkan proses laporan.

“Yang tanggal 19 itu juga tidak ada diberitahu ke pelapor. Alasan polisi karena dia tidak membuat BAP. Sementara saat melapor, polisi meminta nomor WhatsApp pelapor. Tapi ditunggu-tunggu, pelapor tidak pernah ditelepon. Jadi untuk apa diminta nomor itu,” ucap Boru Purba, Rabu (24/12/2025). (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN