Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

215 Napi Rutan Medan Terima Remisi Natal 2025, Satu Orang Langsung Bebas

Mistar.idJumat, 26 Desember 2025 pukul 11.23 WIB
215_napi_rutan_medan_terima_remisi_natal_2025_satu_orang_langsung_bebas

Penyerahan remisi Natal 2025 kepada beberapa napi secara simbolis. (Foto: Dokumentasi Rutan Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 215 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) Natal 2025. Dari jumlah tersebut, satu napi dinyatakan langsung bebas.

Remisi diberikan kepada napi beragama Kristen setelah Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal diserahkan Kepala Rutan Medan, Andi Surya, di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Medan, Kamis (25/12/2025).

“Pemberian remisi kepada napi dan pengurangan masa hukuman bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan karena telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam program pembinaan, serta dinilai memiliki tingkat risiko yang semakin menurun,” ujar Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (26/12/2025).

Remisi tersebut, lanjut Andi, tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga untuk mendorong proses reintegrasi sosial agar berjalan lebih optimal.

“Paradigma pemidanaan saat ini yang perlu diingat adalah pemasyarakatan bukan sebagai wadah pembalasan, melainkan sarana pembinaan untuk menuntun napi dan anak binaan memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, serta dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat,” katanya.

Menurutnya, remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi napi untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan.

“Adapun rincian penerima remisi khusus (RK) Natal 2025 di Rutan Medan, yakni RK I sebanyak 54 orang memperoleh remisi 15 hari, 151 orang mendapatkan remisi satu bulan, delapan orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang memperoleh RK II masing-masing selama satu bulan. Dari total 215 napi yang memperoleh remisi, satu orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi,” tutur Andi.

Pihaknya berharap napi yang mendapatkan remisi Natal dapat melakukan refleksi diri, memperkokoh iman, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN