Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

43 Warga Binaan di Lapas TBA Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

Mistar.idJumat, 26 Desember 2025 pukul 13.20 WIB
43_warga_binaan_di_lapas_tba_terima_remisi_satu_orang_langsung_bebas

Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan mengumumkan remisi kepada 43 warga binaan. (Foto: Dokumentasi Lapas Kelas IIB TBA/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sebanyak 43 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA) resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025 pada Kamis (25/12/2025).

Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

Remisi Natal 2025 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang. Dari total 48 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang terdata, sebanyak 43 orang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk menerima remisi.

Penetapan penerima remisi telah mendapat pengesahan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Berdasarkan keputusan tersebut, remisi diberikan melalui dua surat keputusan, yakni SK Nomor PAS-2238.PK.05.03 Tahun 2025 dan SK Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025.

Besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak tujuh orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, 30 orang mendapatkan remisi satu bulan, lima orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang memperoleh remisi dua bulan penuh. Dari seluruh penerima remisi, satu narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus II.

Kalapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/12/2025), menegaskan pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan merupakan pemenuhan hak warga binaan yang dijamin oleh negara.

“Selain itu, remisi juga menjadi sarana motivasi agar warga binaan terus menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Ia berharap momentum Natal ini dapat menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah bebas.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Jawilson Purba, memastikan seluruh tahapan pengusulan remisi telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, hanya warga binaan yang disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan yang diusulkan menerima remisi.

“Pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, serta kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik,” kata Jawilson.

Momentum Natal 2025 menjadi pengingat bahwa perubahan selalu terbuka bagi siapa saja yang bersungguh-sungguh menjalani proses pembinaan dengan baik. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN