Thursday, July 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tawuran Remaja di Kisaran Nyaris Terjadi, Polisi Amankan Pelajar 13 Tahun Bawa Sabit

Mistar.idKamis, 30 Juli 2026 pukul 16.44 WIB
tawuran_remaja_di_kisaran_nyaris_terjadi_polisi_amankan_pelajar_13_tahun_bawa_sabit

Pelajar yang diamankan dan senjata tajam yang dimiliki jelang tawuran. (foto:dokumen Humas Polres Asahan/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID (30/7/2026) – Aksi tawuran yang diduga melibatkan kelompok remaja pengendara geng motor di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Asahan sebelum bentrokan terjadi. Beberapa menit sebelum aksi tersebut berlangsung, kelompok remaja itu membubarkan diri setelah polisi menangkap seorang pelajar berusia 13 tahun yang kedapatan membawa sabit sambil berkendara.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/7/2026), mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Simpang Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, pada Rabu (29/7/2026) dini hari.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya rencana bentrokan antarkelompok remaja yang diduga merupakan anggota geng motor. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Asahan bersama tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan patroli dan penindakan.

"Berbekal informasi dari masyarakat, tim bergerak ke lokasi dan mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul. Saat petugas datang, mereka berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam dan dua unit telepon genggam," ujar AKP Immanuel.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang remaja berinisial PH (13), pelajar asal Kabupaten Batubara, yang diduga menguasai senjata tajam berupa sebilah sabit bergagang besi. Barang tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

"Penyelidikan sementara mengungkap bahwa rencana tawuran diduga berawal dari ajakan melalui grup WhatsApp. Para remaja disebut sepakat berkumpul di Kota Kisaran untuk melakukan bentrokan dengan kelompok lain," kata Kasat Reskrim.

Atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak, penyidik menerapkan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan memiliki atau menguasai senjata penikam dan penusuk.

"Kami juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah maupun ketika menggunakan media sosial. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah anak terlibat dalam aksi geng motor, tawuran, maupun tindak kriminal lainnya," pesan Simamora.

Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat sebelum berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN