Simpan 4,39 Gram Sabu, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Memiliki 4,39 gram narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial P alias Codot, 44 tahun, tak berkutik saat petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkapnya dari rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Gang Langgar, Lk VI (Kampung Kurnia), Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi pada Senin dini hari (2/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R Sitorus, Kamis (5/3/2026), mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolres Tebing Tinggi terkait maraknya peredaran sabu di beberapa titik rawan, seperti Kampung Rao, Kampung Kurnia, dan Sektor 3.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan di rumah pelaku Codot," ujar AKP Jimmy.
Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat mencapai 4,39 gram.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu unit handphone, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini tengah diburu polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut," sambungnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok di atasnya," tuturnya. (hm25)






















