Wali Kota Tebing Tinggi Siapkan Perwal Pemotongan Zakat ASN 2,5% untuk Optimalkan Kesejahteraan Masyarakat

Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih saat memberikan arahan.(Foto: Istimewa/Mistar).
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, berkomitmen segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pemotongan zakat profesi sebesar 2,5% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Iman Irdian dalam acara “Penyerahan Zakat Serentak Wali Kota Tebing Tinggi Beserta Jajaran Tahun 1447 H/2026”, sebagai respon terhadap aspirasi Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) terkait optimalisasi penerimaan zakat. Acara berlangsung di Aula Lantai IV Gedung Balai Kota, Jalan Dr. Sutomo, Rabu (4/3/2026).
“Kedepan kita perbaiki, kita langsung buat Perwalnya. Disegerakan Kabag Hukum, supaya cepat dieksaminasi,” ungkap Iman.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Iman Irdian Saragih juga memberikan apresiasi atas kontribusi berkelanjutan BAZNAS dalam meningkatkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pelaku UMKM di Kota Tebing Tinggi. Wali Kota menyoroti program strategis BAZNAS yang menyentuh langsung ekonomi kerakyatan, seperti bantuan melalui program Z Mart dan Z Auto.
“Terima kasih kepada BAZNAS atas bantuan dan kepeduliannya. Kemarin sudah memberi bantuan kepada Z Mart dan Z Auto. Ini suatu apresiasi kepada BAZNAS karena dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku UMKM,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kota Tebing Tinggi, H. Khuzamri Amar, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki landasan religius (QS. At-Taubah: 103) serta payung hukum negara yang kuat melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, beserta turunannya.
“Jadi, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, berkewajiban melaksanakan kegiatan pada hari ini,” jelas Amar.
Namun, ia mengungkapkan adanya tantangan besar dalam pengumpulan dana zakat di daerah. Berdasarkan data BAZNAS, hingga saat ini dana zakat baru terkumpul sebesar Rp800 juta dari potensi zakat Rp5,3 miliar per tahun.
Terkait hal itu, Ketua BAZNAS Kota Tebing Tinggi berharap Wali Kota dan instansi terkait membuat aturan atau regulasi pemotongan zakat 2,5% bagi ASN muslim di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
“Artinya, jika potensi zakat terkumpul, banyak hal kesejahteraan rakyat yang bisa kita lakukan. Kami berharap, melalui forum ini, Bapak Wali Kota dapat menginisiasi Perwal untuk pemotongan zakat setiap bulan,” pungkasnya.
BERITA TERPOPULER



















