Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satres Narkoba Dairi Tangkap Pria Parbuluan, Sita Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi di Warung Kopi

Mistar.idRabu, 29 April 2026 19.49
journalist-avatar-top
HJ
satres_narkoba_dairi_tangkap_pria_parbuluan_sita_sabu_ganja_dan_pil_ekstasi_di_warung_kopi

HSK bersama barang bukti diamankan ke Polres Dairi. (foto:humaspolres/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial HSK (40), warga Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

HSK diamankan dari warung kopi miliknya bersama barang bukti narkotika golongan I berupa sabu, ganja kering, dan pil ekstasi pada Selasa (28/4/2026) pukul 16.00 WIB.

Penangkapan HSK dibenarkan Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, ketika dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Rabu (29/4/2026).

Syahril menguraikan kronologinya. Setelah tim Satres Narkoba menerima informasi dari warga sekitar, petugas langsung melakukan tindakan dengan berkoordinasi bersama Polsek Parbuluan.

Di tempat kejadian perkara (TKP), warung kopi milik HSK, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap warung dan badan HSK. Dari hasil penggeledahan ditemukan diduga narkotika golongan I berupa sabu, ganja kering, dan pil ekstasi.

HSK kemudian diboyong bersama barang bukti ke Polres Dairi untuk diproses hukum. Sementara itu, berat barang bukti masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket plastik klip berisi sabu, satu plastik klip berisi pil ekstasi, daun ganja kering siap edar, timbangan elektrik, plastik klip transparan kosong, bong, pipet, sendok plastik kecil, serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Saat diinterogasi, HSK mengaku sumber barang diperoleh dari seseorang berinisial SS, warga Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN