Saksi Tak Tahu Mekanisme Perubahan Bansos PENA Samosir dari Uang Jadi Barang

Danmenra Naibaho selaku pendamping sosial dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor PN Medan, Selasa (11/8/2026). (Foto: Dok. Roy/Mistar)
Perubahan Bantuan Jadi Sorotan
Keterangan Danmenra mengenai perubahan mekanisme bantuan tersebut menjadi penting karena sebelumnya dalam persidangan telah terungkap adanya rapat yang menjadi dasar pemindahbukuan dana bantuan dari rekening penerima ke rekening BUMDesma Marsada Tahi Pangururan.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (4/8/2026), majelis hakim juga menyoroti surat Bupati Samosir yang berkaitan dengan penyaluran Bansos PENA serta dugaan pembagian fee sebesar 15 persen.
Soal surat Bupati tersebut telah diungkapkan mantan kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Jonni Ronal Simajuntak sebagai saksi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat ketika itu mengonfrontasi keterangan saksi dan terdakwa dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan pembagian fee dalam pelaksanaan program tersebut.
Terdakwa Fitri Agus Karo-Karo membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menyerahkan uang Rp179 juta kepada pihak tertentu.
Fitri menyatakan dana tersebut tidak diberikan kepada satu pihak, melainkan dialokasikan untuk Dinas Sosial dan kepala desa pengusul penerima bantuan.
Hakim Hendra kemudian mempertanyakan perbedaan keterangan tersebut dengan isi BAP.
“Di dalam BAP disebutkan ada pembagian 15 persen, terdiri dari 8 persen untuk dinas dan 7 persen untuk kelompok atau BUMDes. Sekarang keterangannya berbeda. Mana yang benar?” tanya Hendra dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyoroti perubahan pola penyaluran bantuan. Awalnya, program dirancang dengan mentransfer dana sebesar Rp5 juta langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Namun, berdasarkan hasil rapat, dana tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening BUMDesma untuk pengadaan barang.
Bank Mandiri Akui Ada Prosedur Terlewat
Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya, menerangkan pemindahbukuan dana bukan merupakan keputusan pribadinya.
Menurut Jonni, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Samosir, Dinas Sosial, camat, dan kepala desa.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam persidangan, terdapat 303 rekening penerima manfaat dengan nilai masing-masing Rp5 juta. Dana tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening BUMDesma untuk pengadaan barang.
“Sepanjang niatnya baik dan bantuan sampai tepat sasaran. Hal itu disetujui oleh pihak Dinas Sosial,” ujar Jonni.
Namun, Jonni mengakui terdapat prosedur yang tidak dilakukan dalam pemindahbukuan tersebut.
Menurutnya, seharusnya pemindahbukuan mendapatkan persetujuan dari Kantor Pusat Bank Mandiri dan masing-masing penerima manfaat.
“Seharusnya ada persetujuan dari penerima. Penerima datang ke Bank Mandiri. Namun, itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Jonni juga membantah pernah berkomunikasi melalui telepon dengan terdakwa sebelum surat permohonan pemindahbukuan diterbitkan. Ia menyebut komunikasi yang dilakukan hanya berkaitan dengan persiapan kegiatan seremonial.[]
NEXT ARTICLE
Pod Getar Beredar di Binjai, Dua Orang Ditangkap




















