Wednesday, August 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Saksi Tak Tahu Mekanisme Perubahan Bansos PENA Samosir dari Uang Jadi Barang

Mistar.idRabu, 12 Agustus 2026 pukul 14.47 WIB
saksi_tak_tahu_mekanisme_perubahan_bansos_pena_samosir_dari_uang_jadi_barang

Danmenra Naibaho selaku pendamping sosial dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor PN Medan, Selasa (11/8/2026). (Foto: Dok. Roy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Pendamping sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) mengaku tidak mengetahui secara pasti teknis perubahan mekanisme penyaluran bantuan bagi 303 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabupaten Samosir.

Semula, masing-masing penerima manfaat direncanakan memperoleh bantuan senilai Rp5 juta dalam bentuk uang. Namun, skema tersebut kemudian berubah menjadi pemberian barang.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) PENA Korban Bencana Kabupaten Samosir dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Samosir, Fitri Agus Karo-Karo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menghadirkan Danmenra Naibaho selaku pendamping sosial sebagai saksi dalam persidangan di Ruang Cakra IX PN Medan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat, Danmenra menerangkan bahwa program tersebut diperuntukkan bagi 303 KK penerima manfaat. Setiap keluarga sebelumnya direncanakan menerima bantuan senilai Rp5 juta.

Namun, bantuan itu tidak disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana rencana awal.

“Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk barang,” ujar Danmenra.

Majelis hakim kemudian menggali alasan perubahan mekanisme penyaluran tersebut. Danmenra mengatakan perubahan dilakukan karena adanya kekhawatiran bantuan dalam bentuk uang disalahgunakan oleh penerima manfaat.

“Takutnya kalau uang disalahgunakan,” katanya.

Meski demikian, Danmenra mengaku tidak mengetahui secara pasti teknis perubahan dari bantuan uang menjadi barang tersebut.

Persidangan perkara dugaan korupsi bansos PENA tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Danmenra menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut bukan merupakan keputusan sepihak terdakwa Fitri Agus Karo-Karo. Menurutnya, perubahan bantuan telah dibahas melalui rapat di Dinas Sosial Samosir.

“Mekanisme perubahan bantuan tersebut berdasarkan hasil rapat,” ujarnya.

Meski demikian, ketika majelis hakim menggali lebih jauh mengenai teknis pelaksanaan program, Danmenra mengaku tidak mengetahui secara pasti sejumlah hal yang berkaitan dengan perubahan dan penyaluran bantuan tersebut.

Ia menjelaskan dirinya bersama pendamping sosial lainnya bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Sosial.

“SK kami dari Kemensos, Majelis,” katanya.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN