Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Barus Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja, Dua Kurir Diamankan

Mistar.idKamis, 12 Maret 2026 16.01
EH
polsek_barus_gagalkan_penyelundupan_5_kg_ganja_dua_kurir_diamankan

Dua orang yang diamankan Polsek Barus karena kepemilikan ganja. (Foto: Dok. Polsek Barus/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Personel Polsek Barus berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (12/3/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang terduga kurir asal Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA, 31 tahun, dan LR, 37 tahun. Penangkapan dilakukan saat keduanya hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.

Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Saat penyergapan di tempat kejadian perkara, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam,” ujar Mulia Riadi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 5 kilogram ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi otak peredaran narkotika lintas kabupaten tersebut.

MA dan LR beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Barus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN