Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Sergai Ungkap Jaringan Narkoba, Ganja 14 Kg Hasil Tangkapan Dimusnahkan

Mistar.idRabu, 28 Januari 2026 pukul 17.59 WIB
polres_sergai_ungkap_jaringan_narkoba_ganja_14_kg_hasil_tangkapan_dimusnahkan_

Wakapolres Sergai Kompol Rudy memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan. (foto: damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan 14 kg ganja, Rabu (28/1/2026). Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan transaksi jaringan peredaran narkoba di Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (17/12/2025).

Wakapolres Sergai, Kompol Rudi Chandra, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap kasus dari 2 terduga pelaku yakni inisial W, 35 tahun dan S, 31 tahun, warga Pantai Cermin beberapa waktu lalu, dengan berat 13,892 kg.

W dan S ditangkap di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan. Keduanya disergap saat melintas di jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan saat berkendara melewati lokasi tersebut.

"Saat itu kita temukan 1 buah goni di atas motor, di dalamnya terdapat 17 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 14.520 gram," katanya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Keduanya kemudian diboyong ke kantor beserta 1 unit handphone merek OPPO warna biru, 1 unit handphone OPPO warna hijau tosca, dan 1 unit sepeda motor Vario merah BK 4505 XBB.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsidee Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp8 milyar," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN