Polres Sergai Amankan 58 Tersangka dari 38 Kasus Narkoba dalam Ops Antik Toba 2026

Satresnarkoba Polres Sergai saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika. (Foto: Sarianto/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap 38 kasus narkotika dan mengamankan 58 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Dari total tersangka yang diamankan, 57 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 43,76 gram, ganja 3,82 gram, serta 2,5 butir ekstasi dengan berat 0,28 gram.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pengguna narkotika.
"Mereka mendapatkan barang tersebut dari luar daerah, di antaranya wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Namun untuk saat ini pemasok narkotika kepada para tersangka belum diamankan karena masih dalam proses pendalaman," ujarnya saat konferensi pers didampingi Wakapolres Sergai Kompol SP Anak Ampun dan Kasi Humas AKP Bringin Jaya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Erikson, pihaknya masih mengalami kendala dalam mengungkap jaringan pemasok karena para pelaku tidak menggunakan alat komunikasi dalam menjalankan transaksi.
Ia menjelaskan lokasi penangkapan tersebar di sejumlah wilayah, dengan dominasi kasus berada di Kecamatan Perbaungan dan Dolok Masihul. Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di wilayah Pantai Cermin dan beberapa lokasi lainnya.
"Dari hasil pengungkapan, ada lokasi peredaran narkoba yang cukup unik. Pelaku bahkan menuliskan kalimat 'Boleh Hutang Tapi Besok' di lokasi yang dijadikan tempat transaksi," katanya.
Erikson menambahkan, sejumlah tersangka yang diamankan diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Status tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Ada beberapa residivis. Nanti akan diketahui lebih lanjut melalui hasil gelar perkara," ujarnya.
Polres Sergai menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Tapteng Sita 19,13 Gram Sabu dari Sembilan Kasus Narkoba






















