Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Labuhanbatu Temukan Sabu dan Vape Etomidate di Dalam Lapas Labuhanbilik

Mistar.idMinggu, 21 Juni 2026 pukul 02.07 WIB
journalist-avatar-top
RF
polres_labuhanbatu_temukan_sabu_dan_vape_etomidate_di_dalam_lapas_labuhanbilik

Barang bukti narkoba diamankan dari Lapas Labuhan Bilik (f/ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menemukan berbagai barang bukti narkotika di luar maupun di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhanbilik.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin Aswin, Sabtu (20/6/2026), mengatakan selain mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, pihaknya juga menemukan vape merek Yakuza yang mengandung cairan etomidate di dalam lapas.

Aswin menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dan vape yang mengandung zat terlarang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satresnarkoba mengamankan seorang pegawai Lapas Labuhanbilik berinisial AI di halaman kantor lapas.

Dari tangan AI, petugas menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 8,16 gram, lima butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bruto 1,60 gram, serta satu liquid pod berisi cairan etomidate berwarna hitam.

Selain itu, turut diamankan satu liquid vape merek Rolv, dua liquid pod berisi cairan etomidate merek Yakuza XL dan Squid Game, satu alat hisap elektrik merek Djoy berwarna hijau, satu alat hisap elektrik merek Rolv berwarna kuning, serta satu alat hisap elektrik merek Relx berwarna hitam.

Petugas juga menyita satu kotak Djoy Beam Pro, satu plastik putih, dan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna ungu.

Berdasarkan pengakuan AI, barang haram tersebut diterimanya dari seorang warga binaan berinisial FIN yang dalam waktu dekat akan bebas menjalani masa hukuman.

"Terhadap kedua pelaku dilakukan pemeriksaan intensif dan diperoleh keterangan mengenai keterlibatan pelaku lainnya," ujar Aswin.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kepala Lapas Labuhanbilik. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di dalam lapas.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali menemukan sabu dan vape yang mengandung etomidate dari seorang warga binaan berinisial PH (36).

Dari PH, petugas menyita enam bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 250 gram, serta 10 liquid pod berisi cairan etomidate merek Yakuza XL.

Selain itu, diamankan pula satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong, lakban kuning, tisu pembungkus sabu, satu plastik kresek hitam, dan sebuah bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

"Dari operasi tersebut, seluruh pihak yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan peran masing-masing," kata Aswin. (Yazis Purba)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN