Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Padangsidimpuan, Ombudsman Sumut: Cerminan Buruk Pengelolaan Lapas

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi. (f: Dok. Ombudsman Sumut/ mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyoroti temuan ganja seberat 6,8 kg di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan saat razia gabungan beberapa waktu lalu yang diduga dikendalikan empat narapidana.
"Kami tentu prihatin dengan temuan ganja 6,8 kg di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan ini. Temuan narkotika tersebut merupakan cerminan buruk atas pengelolaan Lapas," kata Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi, dalam siaran pers diterima Mistar, Minggu (7/6/2026).
Pihaknya mengatakan Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) harusnya menjadi tempat bersih dari segala tindak pidana, termasuk peredaran narkoba. Menurut Herdensi, temuan ganja di Lapas Padangsidimpuan menunjukkan kegagalan Kepala Lapas.
"Ini membuktikan bahwa Kepala Lapas dan jajarannya gagal melakukan pengawasan, pengendalian, serta memastikan setiap barang atau orang yang hendak masuk ke dalam Lapas dilakukan pemeriksaan dan pengecekan secara ketat," ujarnya.
Dikatakan Herdensi, standar operasional prosedur (SOP) ada yang dilanggar pihak Lapas, sehingga ganja bisa dapat leluasa masuk ke dalam lingkungan Lapas.
"Untuk itu, kami meminta Direktrotat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan evaluasi total dan transparan. Ombudsman juga mendesak pimpinan Ditjenpas Sumut menindak tegas pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Lapas agar kejadian serupa tak terjadi lagi," ujarnya. (Deddy)
BERITA TERPOPULER
Prediksi Argentina vs Honduras: Albiceleste Diunggulkan Menang dalam Laga Pemanasan Piala Dunia 2026





















