Polres Batu Bara Musnahkan 1.210 Gram Sabu Barang Bukti dari Tujuh Tersangka

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan saat memusnahkan narkoba. (foto: Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti (barbuk) 1.210 gram sabu yang berasal dari empat laporan polisi (LP) dengan 7 tersangka, Senin (13/4/2026). Sabu yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diuji oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumut disaksikan Kepala BNNK AKBP Ernis, perwakilan Kejari Batu Bara, serta perwakilan Pemkab Batu Bara.
"Total sabu yang diamankan dari 7 tersangka berjumlah 1.314,97 gram. Setelah disisihkan untuk pengujian, sebanyak 1.210,07 gram kita dimusnahkan," ujar Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan.
Setelah dipastikan barang yang akan dimusnahkan merupakan amphetamine (narkotika golongan I), sabu itu kemudian dimusnahkan dengan cara direbus. Untuk menghilangkan zat amphetamine, rebusan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Selanjutnya larutan sabu yang telah dicampur cairan pembersih yang telah direbus dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan dan selanjutnya ditanam.
Doly mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Dalam kesempatan itu, Doly kembali mengungkapkan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Batu Bara.






















