Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Suami Sadis Sayat Wajah Istri 127 Jahitan, Buron Sepekan Akhirnya Ditangkap Polisi

Mistar.idSenin, 13 April 2026 pukul 15.09 WIB
suami_sadis_sayat_wajah_istri_127_jahitan_buron_sepekan_akhirnya_ditangkap_polisi

Suami penyayat wajah istri di Siantar saat digiring polisi. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah sempat menjadi buron selama sepekan, pelarian AN (37), pria yang tega menyayat wajah istrinya sendiri secara brutal di Kota Pematangsiantar, akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian pada Senin (13/4/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, mengatakan bahwa pelaku diamankan di kediamannya setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke luar kota.

"Sebelumnya yang bersangkutan seminggu mengamankan diri di Kota Tebing Tinggi," ujarnya kepada Mistar.id.

Peristiwa memilukan yang menimpa korban, YA (27), terjadi pada Kamis (26/3/2026) di kediaman orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Kejadian ini terasa semakin tragis karena dilakukan saat proses perceraian keduanya sedang bergulir di Pengadilan Agama (PA).

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, aksi keji tersebut bermula dari hal sederhana. AN datang ke rumah orang tua korban membawa anak mereka. YA yang saat itu sedang libur bekerja, secara spontan ingin memeluk buah hatinya.

Pelaku menolak keinginan korban dan sempat pergi menuju tempat usaha mebel miliknya yang berada tepat di depan rumah korban. Tak lama kemudian, AN kembali dengan membawa pisau cutter dan menyerang YA secara membabi buta.

Akibat serangan tersebut, YA menderita luka robek yang sangat serius di bagian wajah. Tim medis dilaporkan harus memberikan 127 jahitan untuk menutup luka akibat sayatan pisau cutter yang digunakan pelaku.

Saat ini, AN telah resmi ditahan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Status pelaku saat ini adalah tersangka yang ditahan dengan jeratan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), dengan Laporan Polisi: LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR.

"Sampai saat ini kita masih terus meminta keterangan dari yang bersangkutan untuk mendalami motif dan detail kejadiannya," tuturnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN