Usai Digugat Cerai Istri ke Pengadilan, Suami Janji Berubah dalam 6 Bulan

Kantor Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam tempat Mis menggugat cerai suaminya.(Foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Seorang perempuan berinisial Mis (46), warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Sup (44), ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Gugatan tersebut diajukan karena Mis mengaku sudah bertahun-tahun tidak menerima nafkah lahir dari suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan ketiga anak mereka.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (8/4/2026), majelis hakim belum mengabulkan gugatan tersebut dan justru mendorong upaya mediasi dengan memberikan kesempatan kepada Sup untuk memperbaiki sikapnya.
Majelis hakim juga menyarankan agar kedua pihak membuat kesepakatan sebagai bentuk komitmen perubahan. Jika dalam enam bulan tidak ada perubahan, Mis dipersilakan untuk mengajukan kembali gugatan cerai.
Mis mengungkapkan, selain tidak memberi nafkah, suaminya juga kerap bersikap kasar dan menuduhnya berselingkuh tanpa dasar.
“Sudah tidak menafkahi, bersikap kasar lagi,” ujar Mis saat ditemui, Jumat (10/4/2026).
Menindaklanjuti hasil persidangan, Sup yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap menyatakan kesediaannya untuk berubah. Ia berjanji akan menafkahi keluarga serta tidak lagi melakukan tindakan kasar.
Baca Juga: Resmi Gugat Cerai di PA Lubuk Pakam, Wardatina Mawa Persilakan Insanul Fahmi dan Inara Rusli Bersama
Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sup di hadapan istrinya, perangkat Desa Ramunia II, Kecamatan Pantai Labu, serta sejumlah saksi, Jumat (10/4/2026).
Dalam surat tersebut, Sup menyepakati beberapa poin komitmen yang harus dipenuhinya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keluarga.
Mis menegaskan akan kembali menempuh jalur hukum apabila suaminya tidak menepati janji tersebut.
“Kalau dia ingkar dengan janji yang sudah ditandatangani, saya akan gugat cerai lagi. Sudah terlalu lama saya bertahan selama 20 tahun,” ujarnya.


















