Wednesday, October 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Truk Dimodifikasi Tampung 500 Kg

Mistar.idRabu, 28 Oktober 2026 pukul 13.13 WIB
polisi_ungkap_penyalahgunaan_solar_subsidi_truk_dimodifikasi_tampung_500_kg

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat menginterogasi sopir truk berinisial MR. (Foto: Dokumentasi Satreskrim Polrestabes Medan/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang sopir truk berinisial MR ditangkap bersama satu unit truk yang tangkinya telah dimodifikasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026) malam. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup panjang.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat atas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Setelah kita selidiki, kita berhasil menangkapnya,” ucapnya, Rabu (28/10/2026).

Penangkapan dilakukan ketika truk melintas di Jalan Medan-Binjai, Desa Sei Semayang. Polisi mendapati tangki truk tersebut telah dimodifikasi dengan kapasitas muatan tambahan hingga setengah ton.

“Ada kompartemen tambahan berupa tangki. Setidaknya sekali angkut, setengah ton dengan menggunakan kompartemen tambahan tangki yang ada di dum truk ini,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuannya, MR telah mengoperasikan truk tersebut selama enam bulan terakhir. Setiap kali mengisi BBM, ia mengganti pelat nomor kendaraan secara berulang agar tidak diketahui.

“Sedikitnya ada empat pelat nomor yang kita temukan. Itu modus yang digunakannya untuk mengisi BBM di SPBU,” lanjutnya.

Hingga kini, lanjut Calvijn, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita masih dalami dan kembangkan kasus ini,” ujarnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN