Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian di Jalan Pulau Ambon Belawan

Mistar.idSabtu, 25 April 2026 pukul 16.40 WIB
polisi_tangkap_pelaku_perusakan_dan_pencurian_di_jalan_pulau_ambon_belawan_

Tersangka IA alias Panjol saat berada di kantor polisi. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pencurian dan pengrusakan di Jalan Pulau Ambon dan Jalan Pulau Nias, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, belum lama ini.

Kapolres Belawan AKBP Rosef Efendi, mengatakan tersangka berinisial IA alias Panjol, 35 tahun, ditangkap Kamis 24 April 2026. Kata Rosef, tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat, karena dalam kurun waktu yang singkat sudah melakukan dua kali tindak pidana.

“Pertama perusakan rumah yang terjadi pada Jumat 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Pulau Ambon dan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu 18 Maret 2026 lalu di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Berangkat dari dua kejadian ini, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan dari tersangka IA alias Panjol, hingga menangkapnya di Kampung Kurnia.

Saat tim melakukan pengembangan untuk tersangka lainnya, IA alias Panjol sempat berusaha melarikan diri dan melakukan upaya perlawanan ke polisi. Petugas kemudian menembak salah satu kaki pelaku untuk dilumpuhkan.

"Dari hasil pemeriksaan, IA alias Panjol merupakan residivis atas kejahatan serupa dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN