Miliki 10 Butir Ekstasi, Pemuda ini Ditangkap Polres Langkat

Tersangka saat diamankan di Mapolres Langkat (foto: dok Humas Polres Langkat)
Langkat, MISTAR.ID
Personel Satres Narkoba Polres Langkat menangkap seorang warga Kecamatan Stabat berinisial IP, 26 tahun, karena memiliki 10 butir pil ekstasi di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Kamis (20/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di Desa Karang Rejo.
"Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka kemudian melakukan pemeriksaaan. Barang bukti yang diamankan berupa 10 butir pil ekstasi seberat 7.1 gram dan satu unit handphone android merk vivo," ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKP Rudi mengimbau warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. "Setiap pelapor pasti kami rahasiakan identitasnya," ucapnya.
BERITA TERPOPULER



















