Mediasi Gagal, Polres Toba Tetapkan Tiga Anak Jadi Tersangka Kasus Kekerasan

Kasi Humas Polres Toba, Kompol Bungaran Samosir. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toba gagal memediasi perdamaian kasus kekerasan yang melibatkan anak, sehingga terpaksa menetapkan tiga anak berinisial AS, NP, dan JN sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Toba, Kompol Bungaran Samosir, mengatakan kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut terjadi di salah satu sekolah tingkat menengah di Soposurung, Balige, Kabupaten Toba. Pihak kepolisian telah melakukan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor, namun tidak menemukan titik terang.
“Sejak peristiwa pengeroyokan terjadi pada 24 Juli 2025, upaya mediasi terus dilakukan oleh Unit PPA Polres Toba, namun gagal. Dengan terpaksa, tiga anak ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Bungaran, Sabtu (31/1/2026).
Lanjut Bungaran, setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tiga tersangka, pihak kepolisian kemudian memberikan surat penetapan tersangka, surat panggilan tersangka, serta pemberitahuan penyesuaian pasal kepada mereka.
“Meskipun mereka ditetapkan sebagai tersangka, kami tetap melindungi hak anak dengan memberlakukan ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak secara menyeluruh,” ucapnya. (hm27)
























