Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Kembali ke Almamater, Wabup Toba Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak di SMPN 2 Lumbanjulu

Mistar.idSabtu, 13 Desember 2025 14.07
journalist-avatar-top
NS
kembali_ke_almamater_wabup_toba_sosialisasikan_pencegahan_kekerasan_anak_di_smpn_2_lumbanjulu

Wakil Bupati Toba, memberikan sosialisasi di SMP Negeri 2 Lumbanjulu. (Foto: Nimrot/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Wakil Bupati (Wabup) Toba, Audi Murphy Sitorus, memberikan sosialisasi di SMP Negeri 2 Lumbanjulu, Kabupaten Toba, yang merupakan tempat ia menempuh pendidikan pada masa SMP. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Wakil Bupati Toba, anak adalah generasi penerus yang merupakan harta paling berharga, tidak hanya dalam lingkungan keluarga, tetapi juga bagi bangsa sebagai penopang pembangunan masa depan negara.

“Menjadi aset yang paling berharga, sehingga negara menerbitkan undang-undang perlindungan anak untuk kalian. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba juga menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak,” ucap Wakil Bupati.

Lanjut Audi Murphy, negara menerbitkan undang-undang perlindungan anak karena masa depan bangsa sangat bergantung pada anak-anak. Lebih tepatnya, di tangan anak-anaklah arah suatu bangsa, apakah akan maju atau berkembang.

“Bagaimanapun, anak-anaklah yang akan melanjutkan perjalanan bangsa ini. Begitu berharganya kalian, tentu kalian juga harus bisa menghargai diri sendiri,” kata Audi.

Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah agar anak-anak dapat terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, maupun kekerasan seksual. Sebab, bentuk kekerasan apa pun sangat mengganggu pertumbuhan mental anak.

“Dengan melakukan kekerasan terhadap anak, secara spontan akan mengganggu dan merusak tubuh. Kekerasan fisik serta tindakan psikis akan merusak dan mengganggu kejiwaan anak, termasuk perundungan atau bullying,” ucapnya.

Lebih lanjut, Audi Murphy Sitorus menyampaikan bahwa terdapat beberapa tindakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik, meskipun berupa jeweran atau pukulan ringan pada bagian tubuh yang dilakukan guru dalam proses belajar mengajar.

“Seperti yang dilakukan guru untuk menghukum kalian karena bandel. Misalnya melakukan jeweran dan memukul betis, yang sesungguhnya bukan untuk menyakiti, tetapi untuk mengarahkan agar kalian berubah dan menjadi lebih baik,” tutur Audi. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN