Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Medan Layangkan Panggilan Ketiga Kadishub sebagai Tersangka Korupsi MFF

Mistar.idSelasa, 25 November 2025 14.35
EH
DI
kejari_medan_layangkan_panggilan_ketiga_kadishub_sebagai_tersangka_korupsi_mff

Pimpinan Kejari Medan saat konferensi pers usai menahan dua tersangka kasus korupsi MFF 2024. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melayangkan panggilan ketiga terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES), untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 hari ini, Selasa (25/11/2025).

"Hari ini panggilan ketiga (terhadap yang bersangkutan)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, kepada Mistar saat dikonfirmasi melalui seluler.

Dapot menerangkan, Erwin kini sudah tidak dirawat inap di rumah sakit (RS). Erwin sebelumnya sempat mangkir dua kali panggilan, yakni pada Senin (17/11/2025) dan Kamis (20/11/2025) karena menjalani perawatan di RS Mitra Sejati Medan.

Ditegaskannya, jika Erwin kembali mangkir, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa. Namun saat ini, kata Dapot, Erwin tengah diperiksa oleh tim penyidik. Setelah diperiksa, pihaknya akan menahan Erwin.

"Bila tidak hadir, kita lakukan penjemputan paksa terhadap tersangka (ES). Ketika dicek (di RS) sudah pulang. Kemungkinan dokter RS akan dilakukan pemeriksaan terkait sakitnya tersangka. Pada hari ini tersangka ES dilakukan pemeriksaan dan setelah diperiksa, maka akan ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Saat pergelaran MFF 2024, ES menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp1,1 miliar ini di antaranya ialah Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar diketahui, MFF merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada tahun 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp4,8 miliar. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN