Pembunuh Juliana Sihombing Dituntut 18 Tahun Penjara di PN Pematangsiantar

Terdakwa Johan Sitorus usai menjalani persidangan (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pelaku pembunuhan terhadap Juliana Sihombing dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Terdakwa Johan Sitorus duduk di kursi pesakitan pada persidangan Selasa (25/11/2025), didampingi kuasa hukumnya, Piter Siahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Damanik, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Slamet menyebutkan, obeng yang digunakan sebagai alat untuk membunuh korban sebelumnya diklaim terdakwa sebagai alat untuk mengganjal jendela. Namun keterangan itu dibantah oleh saksi pemilik hotel, Jenggo Tambunan.
Menurut keterangan Jenggo, jendela tempat korban dan terdakwa menginap tidak mengalami kerusakan, sehingga tidak membutuhkan obeng untuk mengganjalnya.
"Bahwa setelah mencermati seluruh fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi dan terdakwa, Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terdakwa Johan Sitorus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340, subsider Pasal 338 KUHP," kata Slamet.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan. "Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Rinding Sembara, kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang putusan pada Selasa (9/11/2025).




















