Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Juru Parkir di Jalan Halat Medan Curi iPhone Waiters Warkop, Uangnya Dipakai untuk Nyabu

Mistar.idSenin, 2 Maret 2026 pukul 17.44 WIB
juru_parkir_di_jalan_halat_medan_curi_iphone_waiters_warkop_uangnya_dipakai_untuk_nyabu

Gondrong saat diamankan di Polsek Medan Area. (foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang juru parkir (jukir), Deni Siregar alias Gondrong nekat mencuri iphone milik seorang waiters warkop di Jalan Halat, Pasar Merah Timur, Medan Area. Uang hasil penjualan ponsel tersebut diduga digunakan Gondrong untuk membeli sabu.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pria berusia 50 tahun itu terjadi, Jumat (30/1/2026) subuh di Warkop Saboe Dara, Jalan Megawati-Halat.

“Pelaku sudah kami amankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mengambil satu unit iPhone 11 warna hitam milik korban,” katanya, Senin (2/3/2026).

Dijelaskannya, pemilik iPhone tersebut dalam M Faris Al Aziz, 19 tahun, warga Jalan Gurilla, Medan Perjuangan. Saat kejadian, Faris yang usai bekerja sebagai waiters tertidur bersama dua rekannya. Hanya beberapa saat tidur, Faris terbangun karena mendengar teriakan maling.

Saat dicek, handphone yang sebelumnya diletakkan di samping kepalanya telah hilang. Saat itu, Faris bersama teman-temannya sempat mengejar pelaku, namun pria tersebut berhasil kabur. Setelah memeriksa rekaman CCTV warkop, Faris mengenali pelaku yang ternyata merupakan tukang parkir di tempat itu sendiri. Ia pun melaporkan kejadian itu ke polsek Medan Area.

“Pelaku bekerja sebagai tukang parkir. Saat itu pelaku melihat korban tidur dan disitu kesempatan pelaku mengambil barang milik korban," tuturnya.

Gondrong berhasil diamankan di Jalan Jermal XV, Jumat (30/1/2026) tepatnya di rumah sepupunya. Dari penangkapan jtu petugas juga menyita berupa sepasang sandal Swallow warna putih yang digunakannya saat beraksi, satu celana jeans biru, serta satu buah sarung.

Dari hasil pemeriksaan, iPhone 11 tersebut telah dijual Gondrong kepada seseorang berinisial H seharga Rp600 ribu. Uang hasil penjualan juga diakuinya digunakan untuk membeli sabu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan memburu H,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak itu.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN