Sunday, November 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

JPU Terima Vonis Empat Terdakwa Kasus Perdagangan Seks Anak di Medan

Mistar.idMinggu, 8 November 2026 pukul 16.36 WIB
jpu_terima_vonis_empat_terdakwa_kasus_perdagangan_seks_anak_di_medan

Empat terdakwa penjualan dua anak wanita berusia 15 tahun dan 16 tahun untuk menjadi PSK saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID (8/11/2026) — Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap empat terdakwa yang menjual dua anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Keempatnya adalah Eduardo Lee alias Koko Edu selaku pemilik akun MiChat, Boby Pratama Sormin dan Isdiana Putri Sitorus yang masing-masing bertugas mencari pelanggan, serta Rafi Rian Pratama alias Bogel yang bertugas mengantar dan menjemput korban. Adapun korban dalam kasus ini berjumlah dua orang, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.

JPU Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding karena vonis majelis hakim tidak kurang dari dua pertiga tuntutan. Selain itu, keempat terdakwa juga tidak mengajukan banding.

"Enggak (banding)," kata Frianto singkat saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (8/11/2026).

Majelis hakim PN Medan yang diketuai Evelyne Napitupulu sebelumnya memvonis Eduardo dengan hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, Boby, Isdiana, dan Rafi masing-masing divonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Perbuatan para terdakwa dinyatakan terbukti memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 419 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa kasus ini terjadi pada 1 Mei 2026 di Hotel OYO, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengunggah foto korban melalui aplikasi MiChat untuk menarik pelanggan. Para terdakwa menetapkan tarif short time di hotel sebesar Rp250.000–Rp350.000, tarif long time sebesar Rp500.000–Rp1.500.000, dan tarif short time di luar hotel sebesar Rp500.000–Rp550.000.

Setiap bulannya, Eduardo menggaji Boby dan Isdiana masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara itu, Rafi digaji sebesar Rp1,5 juta oleh Eduardo. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Eduardo dengan hukuman 2,5 tahun penjara, sedangkan Boby, Rafi, dan Isdiana masing-masing dituntut dua tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan Eduardo telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 421 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, perbuatan Boby, Rafi, dan Isdiana dinilai melanggar Pasal 419 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN