Sunday, November 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Edarkan Sabu di Lingkungan Tempat Tinggal, Pria 53 Tahun Ditangkap di Medan Deli

Mistar.idMinggu, 8 November 2026 pukul 16.29 WIB
edarkan_sabu_di_lingkungan_tempat_tinggal_pria_53_tahun_ditangkap_di_medan_deli

Terduga pelaku dan barang bukti. (foto:dokumen sat narkoba/mistar)

Medan, MISTAR.ID (8/11/2026) — Memanfaatkan lingkungan tempat tinggalnya, L, pria berusia 53 tahun, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Namun, setelah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu bulan, ia akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pria berusia lebih dari setengah abad itu ditangkap di Jalan Kayu Putih, Tanjung Mulia, Medan Deli, Senin (2/11/2026). Dari tangannya, petugas menyita enam paket sabu, timbangan elektrik, dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

"Kita mendapat informasi masyarakat. Lalu, kita lidik dan berhasil menangkap pelaku," ucapnya, Minggu (8/11/2026).

Dijelaskan Rafli, L memanfaatkan lingkungan tempat tinggalnya untuk mengedarkan narkoba tersebut. Pasalnya, berdasarkan pengakuannya, ia memahami situasi di lokasi tersebut. Aktivitas itu telah berlangsung selama satu bulan dengan dalih memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Pelaku menjadikan seputaran tempat tinggalnya sebagai tempat menjual narkoba karena merasa aman lantaran mengenal situasi lingkungan," tuturnya.

Masih kata Rafli, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang tersebut. Pihaknya juga mengapresiasi warga sekitar yang bersedia memberikan informasi kepada kepolisian.

"Untuk pemasok masih dalam pengejaran kita. Dan untuk warga sekitar kita apresiasi karena mau memberikan informasi. Karena untuk memberantas narkoba, kita berharap masyarakat berperan aktif," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN