Jual Dua Anak di Bawah Umur Jadi PSK Lewat MiChat, 4 Terdakwa di Medan Divonis Penjara

Empat terdakwa penjualan dua anak di bawah umur untuk dijadikan PSK saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (2/10/2026) - Empat terdakwa kasus penjualan dua anak perempuan berusia 15 dan 16 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) divonis di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/10/2026) sore.
Keempat terdakwa yakni Eduardo Lee alias Koko Edu selaku pemilik akun MiChat, Boby Pratama Sormin dan Isdiana Putri Sitorus sebagai pencari pelanggan, serta Rafi Rian Pratama alias Bogel sebagai pengantar jemput korban.
Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eduardo Lee. Sementara Boby, Isdiana, dan Rafi masing-masing divonis satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Pratama Sormin, Isdiana Putri Sitorus, dan Rafi Rian Pratama alias Bogel dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Untuk terdakwa Eduardo Lee alias Koko Edu dua tahun penjara," ucap Evelyne di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.
Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Pasal 419 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa secara psikis dapat mengakibatkan trauma pada diri saksi anak. Keadaan meringankan, para terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi, dan belum pernah dihukum," ujar hakim anggota Frans Effendi Manurung.
Kasus ini terjadi pada 1 Mei 2026 di Hotel OYO, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Modusnya, para terdakwa mengunggah foto korban melalui aplikasi MiChat untuk menjaring pelanggan. Tarif yang ditetapkan yakni Rp250 ribu-Rp350 ribu untuk short time di hotel, Rp508 ribu-Rp550 ribu untuk short time di luar hotel, dan Rp500 ribu-Rp1,5 juta untuk long time.
Boby dan Isdiana digaji Rp2 juta per bulan oleh Eduardo, sementara Rafi digaji Rp1,5 juta per bulan.
Para terdakwa menerima putusan tersebut. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Eduardo dituntut 2,5 tahun penjara, sedangkan Boby, Rafi, dan Isdiana masing-masing dituntut dua tahun penjara. (hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Jalinsum Gebang Langkat Terendam, Rumah Warga Ikut Kebanjiran
















































