Istri Eks Pejabat BNI Aek Nabara Gunakan Uang Hasil Kejahatan Suami untuk Bangun Sejumlah Usaha

Camelia Rosa bersama sang suami Andi Hakim Febriansyah. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Istri eks pejabat BNI Aek Nabara, Camelia Rosa, menggunakan uang hasil kejahatan sang suami, Andi Hakim Febriansyah, untuk membangun sejumlah usaha.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan, mengatakan Camelia Rosa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan penggelapan dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
Menurut Ferry, Camelia diduga berperan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan dengan membuka berbagai usaha, seperti mini zoo, kafe, hingga usaha pengelolaan makanan.
“Yang bersangkutan diduga kuat terlibat mencuci uang hasil kejahatan suami dengan membuat usaha mini zoo, cafe dan lainnya,” ujar Ferry, Rabu (13/5/2026).
Keterlibatan Camelia Rosa sebenarnya telah terendus sejak awal penyidikan. Saat Andi Hakim Febriansyah melarikan diri ke luar negeri pada Februari 2026, Camelia turut mendampingi.
Kemudian, pada 30 Maret 2026, pasangan suami istri tersebut memutuskan kembali ke Indonesia setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan negosiasi dengan Andi Hakim yang saat itu telah berstatus tersangka.
PREVIOUS ARTICLE
Curi Tabung Gas, Remaja di Tembung Diikat Warga di Tiang ListrikBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























