Intel Kodim 0204/DS Gerebek Barak Narkoba di Kutalimbaru, 2 Pengedar Sabu Diamankan

Personel Unit Intel Kodim 0204/DS saat menangkap pelaku. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Prajurit Intel Kodim 0204/Deli Serdang melakukan penggerebekan lokasi barak-barak narkotika di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan dari lokasi.
Kedua pria tersebut belakangan diketahui berinisial BG (33), warga Jalan Sei Merincim Kampung Baru, Dusun I, Desa Sei Merincim, dengan peran sebagai penjual narkotika di loket-loket narkoba. Kemudian KP (32), warga Jalan Sei Mencirim Pasar V, Dusun VII A, Desa Sei Mencirim, dengan peran sebagai pembeli narkoba.
Informasi dihimpun Mistar, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima prajurit Unit Intel Kodim pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi awal menyebutkan jika di sekitar lokasi terdapat kegiatan peredaran narkoba dan judi di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Rabu sekitar pukul 15.15 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0204/DS melaporkan kejadian tersebut kepada Danpok 1 Unit Intel Dim 0204/DS, Peltu Sonny. Atas dasar itulah, Danpok 1 Unit Intel Dim 0204/DS Peltu Sonny mengumpulkan anggota Unit Intel Dim 0204/DS di safe house Jalan Medan-Binjai Km 13,5 dan melaksanakan briefing untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 18.15 WIB, prajurit Unit Intel bersama Peltu Sonny tiba di sasaran dan langsung melakukan penyergapan di lokasi peredaran narkoba dan tempat perjudian. Dalam aksi penggerebekan itu, dua orang berhasil diamankan. Satu orang ditangkap di dalam loket penjualan narkoba dan satu orang lainnya ditangkap di lokasi barak narkoba.
Saat di lokasi, Unit Intel Dim 0204/DS sempat mendapat perlawanan dari orang tidak dikenal (OTK). Para OTK tersebut melempari dua unit mobil yang dikendarai personel Intel Dim 0204/DS. Meskipun demikian, sekitar pukul 21.00 WIB, dua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti narkoba berhasil dibawa dan diamankan.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 20,50 gram narkotika jenis sabu, tujuh butir pil ekstasi, satu unit timbangan elektrik, empat buah bong, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Terpisah, Plt Pasintel Kodim 0204/Deli Serdang Kapten Slamet Hidayat membenarkan adanya penggerebekan barak-barak narkoba yang dilakukan pihaknya. Menurut Slamet, dalam penindakan itu dua orang terduga pelaku diamankan dan kini telah diserahkan ke Polrestabes Medan.
“Iya benar, untuk dua orang pelaku langsung kita serahkan ke Polrestabes Medan,” ujar Kapten Slamet Hidayat, Kamis (12/2/2026), singkat. (hm27)





















