Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bongkar Billboard Berizin, Satpol PP Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

Mistar.idKamis, 12 Februari 2026 pukul 11.26 WIB
bongkar_billboard_berizin_satpol_pp_medan_dilaporkan_ke_polda_sumut

Ilustrasi, salah satu pembongkaran Baliho di Jalan Zainul Arifin, Jumat (6/2/2026) kemarin. (foto:dokumen/suararakyatmedan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Baru-baru ini viral di media sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, belum lama ini. Dalam kasus ini, Satpol PP Kota Medan dipersoalkan terkait pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, yang dilakukan pada Jumat (6/2/2026) lalu.

Informasi yang dihimpun Mistar, Satpol PP Kota Medan dilaporkan oleh pihak PT Sumo Advertising selaku pemilik billboard yang sebelumnya dibongkar pada Jumat lalu. Dalam hal ini, pihak PT Sumo mengatakan papan reklame tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 14 Februari 2020, yang saat itu ditandatangani oleh Ir Qamarul Fattah, M.Si.

Tak hanya itu, perusahaan juga mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi IMB yang ditandatangani oleh Kabid DPMPTSP saat itu, Jhon Ester Lase, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan, serta telah membayar pajak reklame sesuai ketentuan. Maka dari itu, pihak PT Sumo menilai ada pelanggaran hak yang dilakukan oleh Satpol PP sehingga membawa permasalahan ini ke polisi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan mengatakan pihaknya tengah mengkaji lebih dalam terkait laporan tersebut. Ferry juga memastikan pihaknya akan memproses kasus itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika laporannya sudah masuk, maka akan kita proses. Tentunya, akan kita proses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Ferry, Kamis (12/2/2026), singkat. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN