Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

HMI Medan Soroti Kasus ABK yang Dituntut Mati Kasus Narkoba, Pelaku Utamanya Mana?

Mistar.idJumat, 20 Februari 2026 pukul 20.03 WIB
hmi_medan_soroti_kasus_abk_yang_dituntut_mati_kasus_narkoba_pelaku_utamanya_mana_

Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan HMI Medan, Ilham Panggabean. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan HMI Medan, Ilham Panggabean, memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menjerat Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang baru tiga hari bekerja dan kini menghadapi tuntutan hukuman mati.

Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memastikan hukum berjalan secara rasional dan proporsional.

Berdasarkan informasi yang beredar, Fandi bekerja di kapal tanker Sea Dragon yang kedapatan mengangkut dua ton narkotika jenis sabu.

“Memang benar ada narkoba diamankan. Namun perlu diketahui bahwa Fandi merupakan pekerja baru, belum menerima gaji dan tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal,” kata Ilham lewat keterangan yang diterima Mistar, Jumat (20/2/2026).

Dijelaskannya, dalam perspektif hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada adanya unsur kesalahan (mens rea), serta keterlibatan aktif dalam tindak pidana.

“Tanpa pembuktian yang kuat mengenai unsur kesengajaan dan peran langsung, tuntutan hukuman mati terhadap seorang pekerja lapangan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Penegakan hukum harus mampu membedakan secara tegas antara pelaku utama kejahatan narkotika, pemodal dan aktor intelektual,” katanya.

Ilham menegaskan, prinsip keadilan menuntut aparat penegak hukum untuk menelusuri secara komprehensif jaringan dan dalang utama di balik peredaran gelap tersebut. “Menghukum pihak yang berada pada lapisan terbawah tanpa membongkar aktor intelektual justru akan memperlihatkan ketimpangan dalam sistem peradilan," katanya.

Kata Ilham, HMI Medan menegaskan pemberantasan narkotika adalah agenda nasional yang harus didukung bersama. Namun perang terhadap narkoba tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law. "Negara hukum tidak diukur dari kerasnya hukuman, melainkan dari ketepatan, kecermatan, dan keadilan dalam menjatuhkannya,” ucapnya.

Apabila benar Fandi tidak mengetahui muatan kapal dan tidak memiliki otoritas atasnya, maka ia tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut.

“Kasus ini juga menyentuh dimensi sosial-ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari realitas ketenagakerjaan di sektor maritim. Banyak anak muda bekerja sebagai ABK karena keterbatasan pilihan ekonomi. Ketika individu yang berada dalam posisi lemah secara struktural langsung dihadapkan pada ancaman hukuman mati tanpa pembuktian yang komprehensif dan objektif, maka negara wajib berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik kriminalisasi yang tidak proporsional,” ujarnya.

Oleh karena itu, HMI Medan mendesak agar proses persidangan dilakukan secara transparan, independen, dan membuka ruang bagi fakta-fakta baru yang dapat meringankan terdakwa.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Indonesia harus menunjukkan kepada dunia bahwa penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas terhadap kejahatan narkotika, tanpa mengorbankan keadilan bagi mereka yang secara faktual tidak memiliki peran dan kesalahan yang terbukti,” tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN